Jakarta - Tak ada yang salah dengan membeli perangkat elektronik di luar negeri. Yang salah adalah ketika gadget tersebut dibawa masuk ke Indonesia untuk kemudian dijual lagi.
Menurut Kepala Humas dan Pusat Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika Gatot S. Dewa Broto, segala perangkat elektronik yang diperdagangkan di Tanah Air itu harus memenuhi sejumlah persyaratan. Tidak bisa asal menjual, terlebih yang berasal dari luar negeri.
Aturan tersebut salah satunya adalah harus adanya buku panduan manual dalam bahasa Indonesia yang dipayungi UU Perlindungan Konsumen. Kemudian wajib pula melalui pengujian standarisasi dari Balai Besar Alat dan Perangkat Telekomunikasi Ditjen Sumberdaya, Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo.
Perangkat yang diuji di bawah wewenang Kominfo sendiri tidak hanya berupa perangkat telepon. "Mulai dari tablet PC, mesin fax, hingga laptop juga melalui Kominfo. Alat telekomunikasi yang dimaksud tidak cuma ponsel, laptop memancarkan WiFi juga kami uji," kata Gatot.
"Setelah pengujian itu dilakukan dan dinyatakan lulus, maka tipe perangkat tersebut berhak mendapatkan sertifikasi yang dipegang importir dan stiker yang ditempelkan di setiap tipe perangkat tersebut," lanjutnya kepada detikINET, Kamis (30/6/2011).
Aturan ini sesuai dengan pasal 52 di UU Telekomunikasi. Dimana berbunyi :"Barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp 100.000.000".
Lebih spesifik lagi ditekankan pada peraturan Menteri Kominfo no 29 tahun 2008 tentang sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi. "Kesimpulannya, apapun nama alatnya kalau itu digunakan, dibuat dan dirakit di Indonesia itu harus memenuhi sertifikasi dan labelling (stiker) sesuai aturan," tukas Gatot.
Masyarakat pun diimbau untuk menyadari hal ini dan tidak sembarangan melakukan transaksi gadget yang berasal dari luar negeri. Terlebih di ranah online yang kian menjamur forum jual-beli. Yang pasti, pastikan dulu bahwa perangkat tersebut sudah sesuai aturan.
"Jika ternyata tidak ada sertifikat dan stiker, sudah pasti itu melanggar aturan. Jika mereka yang selama ini tidak ketahuan, ya itu tengah bernasib baik saja," tukas Gatot.
Jual iPad Ditangkap
Sebelumnya, dua pria di Jakarta ditangkap pihak kepolisian lantaran dituding menjual iPad yang tidak resmi di Indonesia, melalui forum online Kaskus. Keduanya kini terancam pidana 5 tahun penjara.
Kasus ini bermula ketika tersangka menawarkan 2 unit iPad 3G WiFi 64 GB di forum jual beli Kaskus. Entah karena apa, tawaran ini membuat anggota polisi Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan.
Lantas, seorang anggota polisi, Eben Patar Opsunggu diterjunkan untuk menyamar sebagai pembeli. Transaksi pun dilakukan pada 24 November 2010 di City Walk, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Saat pertemuan dilangsungkan, Randy membawa 6 iPad miliknya dan 2 iPad milik Dian. Namun, saat Eben memastikan tidak ada buku petunjuk berbahasa Indonesia dan tidak ada stiker Ditjen Ditjen Sumberdaya, Perangkat Pos dan Informatika, Eben langsung mengaku sebagai petugas Polda Metro Jaya.
Sejurus kemudian, Randy dan Dian ditangkap dengan dibantu dua petugas polisi lainnya yang juga berada di tempat kejadian. Kasus ini pun sekarang bergulir di PN Jakarta Pusat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang, mendakwa keduanya melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf j UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memiliki manual book berbahasa Indonesia.
Lalu, Pasal 52 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, karena iPad belum dikategorikan sebagai alat elektronik komunikasi resmi. Ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar